Apa Kata Mereka tentang WAKAF?
Suatu hari saya penasaran sebagai seorang yang terlibat.mengurus masjid setidaknya harus tahu apa itu Wakaf. Maka bersama benerapa teman saya mengunjungi kantor KUA. Di KUA diterima langsung oleh Kepala KUA dan staff ahli bagian/urusan Wakaf.
Dengan tekun kami mendengarkan penjelasan dari Ibu Sudarsih staff ahli KUA yang sangat fasih menjelaskan tentang Wakaf sambil mebuka² buku yang dipegangnya (Hukum Kompilasi tentang Wakaf). Begitu serius dan tulus Ibu Sudarsih berbicara tentang Seluk beluk wakaf.
Akhirnya kami mendapat pemahaman yg benar tentang wakaf.
1. Wakaf itu harus jelas asalnya dan legalitas nya.
2. Wakaf itu itu tidak memiliki landasan hukum ketika tidak melalui pengajuan ke Badan yang mengurusi Wakaf yaitu KUA dan tidak dapat menunjukkan IKRAR WAKAF.
3. Wakaf harus diserahkan oleh Wakif kepada Nazir di hadapan pejabat yang kompeten yaitu KUA.
4. Wakaf itu harus mendapat rekomendasi dari pemerintah tingkat terendah yaitu kelurahan yang memiliki data tentang tanah yaitu Buku C- Desa.
5. Wakaf itu harus lahir dari kejujuran dan tidak boleh ada unsur manipulasi dan rekayasa.
6. Wakaf itu sebagai wujud Taqwa yang harus terbebas dari tujuan hawa nafsu keduniaan...
Terima kasih KUA....terima kasih Ibu Sudarsih yang telah mencerahkan kami....
Sekian semoga bermanfaat...
Komentar
Posting Komentar